09-21-2009, 10:09 PM
This is a translat for this fatwa to indonisian language. to post in an indonisian forums
=========================================================
2 door perkawinan Supply
Pertanyaan:
Dikirim untuk mengajukan pertanyaan, yang berbunyi sebagai berikut: Saya punya pembantu dan ingin menyulitkan perkawinan itu sementara .. Apakah boleh bagi saya, mengetahuinya Bakar? Dan dijawab adalah: mungkin, dengan izin ayahnya atau kakek kepada ayahnya.
Pertanyaan saya berikutnya adalah .. Apakah Anda meminta izin dari ayahnya untuk berbicara dengannya cukup banyak dari mereka yang berada atau siapa aku berbicara dengannya, tahu bahwa keluarganya di Indonesia, dan kami di Arab Saudi, dan aku tidak tahu bahasa mereka? .. Apakah boleh untuk ACCEPT mereka tanpa izin dari penghuni berdasarkan dalam aneh, dan mungkin tidak dapat mengambil izin dari keluarganya?
Opini: cukup untuk meminta izin dipegang oleh otorisasi mereka telah puas, dan jika mereka berhubungan dengan Bouliha terhambat, dan kebutuhan mendesak untuk menikah, maka dibolehkan untuk menikah tanpa izin